Gambaran Umum
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sajira merupakan salah satu mata rantai dan pengemban tugas pokok Kementrian Agama pada tingkat Kecamatan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1978 Bab I Pasal 2 menjelaskan bahwa tugas Kementrian Agama adalah menyelenggarakan tugas umum Pemerintah dan pembanguanan dibidang Agama.
Berdasarkan Keputusan Mentri Agama RI.Nomor 517 Tahun 2001 pasal 3 tugas khusus Kantor Urusan Agama bertugas menyelenggarakan pungsi :
a. Menyelenggarakan statistic dan dokumentasi
b. Menjalankan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama
c. Melaksanakan pencatatan Nikah dan rujuk, mengurus dan membina Mesjid, Zakat,Wakaf, Baitulmal, Ibadah sosial, membina keluarga sakinah, sesuai dengan kebikana, yang ditetapkan oleh Direktur Jendral dan bimbingan masyarakat Islam dan penyelenggaraan haji bredasarkan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas KUA kecamatan Sajira menrapkan prinsif koordinasi Integrasi dan Singkornasi, baik dengan intansi induk Kementrian Agama Kabupaten Lebak maupun dengan lembaga pemerintahan di Kecamartan Sajira.
Kondisi Objektif KUA Kecamatan Sajira
Secara geografis, kantor Urusan Agama Kecamatan Sajira terletak diwilayah Timur Provinsi Banten. Jarak tempuh Kecamatan Sajira dengan Ibukota Kabupaten Lebak. Rangkasbitung + (30 km) dengan Ibukota Provinsi Serang adalah + (80 km) dan Dengan Ibukota Jakarta adalah + (100 km) disebelah Timur,Kecamatan Maja,sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Cimarga,dan disebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Rangkasbitung. Gedung Kantor Urusan Agama Kec. Sajira dibangun pertamakali pada tahun 1986 dengan luas bangunan 200 m3 dan berdiri di atas tanah milik sendiri dengan setatus tanah wakaf dari masyarakat dengan luas kurang lebih 504 m3.
Berdasarkan data statistik penduduk yang di ambil dari kantor Kecamatan Sajira, KUA Kecamatan Sajira melayani sejumlah penduduk 51.739 (lima puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan) yang ada di atas wilayah kecamatan seluas 10.295 Ha.
Kecamatan Sajira terbagi kepada 15 Desa Yaitu : Sajira, Sajira mekar, Sukajaya, Sukarame, Paja, Maraya, Sindangsari, Calungbungur, Mekarsari, Pajagan, Parungsari, Sukamarga, Margaluyu, Bungurmekar dan Ciuyah.
Sebagian besar penduduk Kecamatan Sajira bermata pencaharian sebagai petani, wiraswasta, pedagang, pengusaha jasa, Pegawai Negeri Sipil/Swasta, militer dan sebagian lain lagi ada yang beroperasi sebagai buruh.
Dalam memaksimlkan pelayanan terhadap masyarakat, KUA Kec. Sajira juga didukung oeleh 10 porsonil yang terdiri dari 1 Kepala KUA, 2 personil penghulu, 1 bendahara, 1 pelaksana dan 5 tenaga honorer DIPA. Masing-masing bekerja sesuai dengan job deskripsi yang telah diatur dan disepakati bersama sesuai dengan aturan yang berlaku.
[
Kronologis Singkat Keberadaan Unit Organisasi KUA
Sebagaimana tertuang dalam KMA No. 517 tahun 2001 (2), Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota di bidang URAIS wilayah Kecamatan.
KUA sebagaimana tercermin dalam KMA tersebut, tidak hanya melayani masalah nikah dan rujuk (NR), tetapi ada hal lain yang ditanganinya, seperti zakat, wakaf, kemesjidan. LPTQ. P2A, dan pembinaan keluarga sakinah.
Mengingat frekuensi pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang terbesar adalah nikah dan rujuk (NR). Namun ada juga masalah lain yang di tangani KUA seperti pembinaan kepenghuluan, bimbingan/nasihat kepada calon berperkara (mereka yang hendak bercerai ke Pengadilan Agama (PA)).
Tugas dan Fungsi KUA
1. Uraian Tugas
Kepala KUA Kecamatan sesuai dengan KMA No. 18 tahun 1975 dan KMA 517 tahun 2001 dan PP No. 1998, KUA mempunyai tugas.
a. Melaksanakan sebagian tugas KanKemenag Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dan wilayah Kecamatan.
b. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan pelaksanaan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah Kecamatan.
2. Uraian Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di atas (poin a). Kantor Urusan Agama Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
a. Menyelenggarakan statistik dokumentasi surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan Rumah Tangga.
b. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina mesjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan.
Keluarga sakinah dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu jabatan Kepala KUA sebagai PPN, jabatan lainnya adalah :
1. Ketua BP4 Kecamatan KMA No. 126/1989
2. Ketua P2A Kecamatan
3. Ketua PPAIW Kecamatan KMA No. 1/1979
4. Ketua BKM Kecamatan KMA No. 1/1983 pasal 10 (2)
5. Ketua BZCA Kecamatan
6. Ketua LPTQ Kecamatan
7. Sebagai Wali Hakim
Masih ada kewajiban Kepala KUA sebagai Penghulu / PPN, di samping mengawasi dan atau mencatat nikah dan rujuk serta mendaftarkan cerai tholak dan gugat cerai, juga meneliti persyaratan baik secara administrasi, maupun keabsahan menurut perundangan agama. Tugas-tugas administrasi tersebut adalah:
1. Mengawasi tugas pembantu PPN
2. Menyelenggarakan pembukuan blangko administrasi NR
3. Menyelenggarakan pembukuan dan penyetaraan biaya pencatatan NR
4. Meneliti daftar-daftar dan surat keterangan yang tiap kali diterima dari pembantu pegawai pencatat nikah
Visi, Misi dan Motto KUA Kec. Sajira
Visi:
Mengsinergikan pelayanan prima keagamaan menuju masyarakat Sajira yang agamis dan dinamis
Misi:
a. Meningkatkan bidang organisasi dan ketatalaksanaan
b. Meningkatkan pelayanan teknis administrasi Nikah dan Rujuk
c. Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi keluarga sakinah
d. Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi kemesjidan
e. Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi Zakat,Infak,Sodaqoh,dan Wakaf.
f. Meningkatkan pelayanan informasi tentang Madrasah,Pondok Pesantren,haji dan Umroh.
g. Melaksanakan dan meningkatkan pembinaan umat secara terencana dan berkeseimbangan.
h. Meningkatkan pelayanan tingkat sektoral
Motto Kerja:
Bekerja sesaat itu lebih baik daripada berfikir seribu kali
Tujuan dan Sasaran KUA Kec. Sajira
1. Tujuan
a. Terwujudnya masyarakat yang agami dan berakhlak mulia.
b. Terwujudnya pelayanan bidang organisasi ketatalaksanaan yang optimal
c. Terwujudnya keluarga sakinah yang merata pada setiap anggota masyarakat
d. Terwujudnya peningkatan pelayanan teknis dan administrasi zakat, wakaf, infaq, dan sodaqoh
e. Terwujudnya peningkatan informasi haji dan umroh, madrasah, dan pondok pesantren
f. Terwujudnya kualiatas karyawan dan PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT NIKAH pada lingkungan KUA Kecamatan Sajira yang profesional.
g. Terwujudnya peningkatan pelayanan lintas sektoral.
2. Sasaran KUA Kecamatan Sajira
a. Terbina koordinasi yang agami dan berakhlak mulia. Sasarannya:
1) Terbinanya koordinasi dengan terkait lintas sektoral hubungan dengan tokoh ulama, kiayi, ustad mewujudkan kegiatan yang agami.
2) Membentuk Organisasi Kemesjidan
3) Memberi bantuan pada setiap kegiatan keagamaan.
4) Menghadiri pengajian-pengajian baik pengajian lingkungan sekitar atau
5) pengajian di rumah-rumah pribadi.
6) Tersedianya guru ngaji yang handal dan profesional.
7) Tersedianya fasilitas tempat yang memadai.
b. Terwujudnya teknis pelayanan bidang organisasi ketelaksanaan. Sasarannya adalah:
1) Tersedianya tenaga-tenaga terampil yang dapat dipercaya dan profesional
2) Tersedianya tenaga PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT NIKAH yang handal.
3) Tersedianya karyawan KUA yang jujur dan handal.
4) Tersedianya formulir-formulir yang berkaitan dengan NR, kemesjidan dan formulir lainnya yang ada kaitannya dengan tugas dan fungsi KUA.
5) Mewujudkan sistem kearsipan yang terperinci.
6) Tersedianya sarana dan prasarana kantor yang siap pakai.
c. Terwujudnya pemahaman dan ajaran agami dan yang dinamis. Sasarannya adalah:
1) Terwujudnya keluarga sakinah yang dialami oleh anggota masyarakat sekitar.
2) Terwujudnya sikap persaudaraan dengan didasari kehidupan beragama yang harmonis.
3) Terwujudnya kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
4) Terbinanya calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dan kesepian secara fisik dan mental sebelum memasuki jenjang perkawinan.
5) Mengurangi angka perselisihan dan perceraian keluarga yang bermasalah.
6) Terbinanya remaja usia nikah agar tidak terjerumus kepada pergaulan bebaa, dekadensi moral, penyalahgunaan narkoba, tauran, judi dan lain-lain.
d. Meningkatkan pelayanan teknis bidang administrasi zakat, wakaf, infaq, dan sodaqoh. Sasarannya adalah:
1) Terbinanya tenaga teknis JAWAIKINSOS.
2) Terbinanya pegawai BAZ Kecamatan dan UPZ ditinkat Kecamatan, RT, RW, dan Dinas Intansi.
3) Tersedianya pegawai BAZ dan UPZ yang adil dan amanah.
4) Tersedianya dana mustahiq, muzaki dan mufiq.
e. Terwujudnya peningkatan pelayanan informasi haji dan umroh, madrasah dan pondok pesantren. Sasarannya adalah:
1) Tersedianya data SD/Madrasah, Pondok Pesantren, Guru agama dan sarana-prasarana PAI.
2) Terjalinnya koordinasi yang baik dengan para ulama, kiayi kecamatan dan para guru ngaji.
3) Berkoordinasinya dengan pegawai dan penyuluh.
f. Terwujudnya kualitas karyawan KUA Kecamatan Sajira yang proporsional dan Profesional. Sasarannya adalah:
1) Terbinanya tenaga-tenga terampil.
2) Tersedianya pembagian tugas dan jadwal kegiatan untuk para karyawan.
3) Tersedianya sarana dan prasarana yang menjadi daya dukung kerja.
4) Tersedianya pembinaan rutin yang dilakukan baik oleh KanKemenag maupun oleh Kanwil Propinsi Banten.
g. Terwujudnya pelayanan lintas sektor. Sasarannya adalah:
1) Terwujudnya hubungan baik dengan Muspika dan Intansi di Kecamatan.
2) Dinamisator dan katalisator dalam setipa kegiatan sosial kemasyarakatan di tingkat Kecamatan.
3) Berperan aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan di tingkat kecamatan.
Kebijakan KUA Kecamatan Sajira
Mengacu kepada visi KUA juga KMA No. 517/2000, Kementrian Agama yang ingin menjadikan agama sebagai pelopor etika bangsa, inspirator pembangunan dan motivator bagi terciptanya toleransi beragama dan misi Kementrian Agama yaitu meningkatkan penghayatan moral, ke dalam spiritual dan etika keagamaan serta penghormatan atas keanekaragaman keyakinan agama melalui:
a. Peningkatan kualitas pendidikan agama
b. Pengembangan kehidupan Keluarga Sakinah
c. Peningkatan kualitas pelayanan ibadah
d. Pemberdayaan lembaga keagamaan
e. Memperkokoh kehidupan umat beragama
Dalam hal ini bersama-sama masyarakat. Lembaga keagamaan dan intansi terkait lainnya, KUA Kecamatan Sajira akan mengekspresikan diri dengan meningkatkan kualitas SDM dan program-program kepada fungsi pelayanan yang berbasis kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan tugas ini prinsip-prinsip yang digunakan adalah:
a. Koordinasi dengan intern KUA
b. Integrasi dengan intansi Vertikal Kementrian Agama Kabupaten, Kanwil dan Kemenag Pusat.
c. Sinkronisasi antar unsur Kemenag di Kabupaten Lebak dengan Muspika dan Dinas intansi lainnya.
KUA Kecamatan Sajira selalu satu unit organisasi kerja yang terletak di daerah, sadar akan kekuarangan yang di hadapi, terutama sekali integrasi dengan tingkat Kabupaten, mengingat lambatnya informasi yang diperoleh KUA Kecamatan. Untuk menghindari kelemahan itu ada 3 masalah yang harus diambil, jalan keluarnya:
a. Pengembangan sarana dan prasarana
b. Pengembangan alat komunikasi
c. Peningkatan/adventarisasi alat transportasi.
Program KUA Kecamatan Sajira
Program KUA Kecamatan Sajira merupakan program yang akan diikatkan dengan sasaran untuk selanjutnya program tersebut dilaksanakan sebagai cara untuk mencapai sasaran yang akan dicapai/ditetapkan. Adapun program tersebut adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan kualitas Sumber Daya Alam
b. Peningkatan Sumber Daya Organisasi dan Ketatalaksanaan.
c. Peningkatan Sumber Daya Keuangan dan Perlengkapan.
d. Peningkatan Sumber Daya Lembaga terkait.
Rencana Kinerja KUA Kecamatan Sajira
1. Penetapan Sarana dan Program
Dari program KUA Kecamatan Sajira yang direncanakan dalam rencana stratejik, maka sasaran yang ingin dicapai pada tahun 2011 antara lain:
a. Dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Sasaran yang ingin dicapai adalah:
1) Terbinanya SDM/karyawan KUA Kecamatan Sajira yang profesional jujur dan amanah.
2) Terbinanya tenaga PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT NIKAH yang mandiri dan handal.
3) Terbinanya tenaga PPN yang handal.
4) Terbinanya tenaga Pembina/Tutor Suscation.
5) Terbinanya calon-calon pengantin.
6) Terbinanya tenaga Pembina/Tutor Keluarga Sakinah
7) Terbinanya tenaga sakinah
8) Terbinanya himpunan/pengurus lembaga keagamaan
9) Terbinanya remaja mesjid
10) Terbinanya pengurus BAZ dan UPZ tingkat Kecamatan.
11) Terbinanya pengurus DKM
12) Terbinanya Pokja Guru PAI
Program yang ingin dicapai sesuai dengan sasaran di atas adalah:
1) Membina karyawan KUA Kecamatan Sajira
2) Membina PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT NIKAH se Kecamatan Sajira
3) Membina tenaga PPN dan wakil PPN
4) Membina tenaga Pembina/Tutor Suscation
5) Membina calon pengantin
6) Membina Tutor/Pembina Keluarga Sakinah
7) Membina keluarga sakinah
8) Membina Pembina/Pengurus Lembaga Keagamaan
9) Membina Organisasi Remaja Mesjid
10) Membina Pengurus DKM
11) Membina pengurus BAZ dan UPZ
12) Membina Kelompok Kerja Guru
b. Dalam Rangka Peningkatan Sumber Daya Organisasi dan Ketelaksanaan. Sasaran yang ingin dicapai:
1) Tersedianya formulir-formulir yang berkaitan dengan NR, kemesjidan, zawaibsosn dan formulir lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KUA.
2) Terwujudnya sistem kearsipan yang dinamis.
3) Terlaksananya sistem pelaporan NR.
4) Tersedianya data kependudukan, Keluarga Sakinah, Pemeluk Agama yang akurat dan obyektif.
5) Terinventarisir tempat-tempat ibadah.
6) Terinventarisir data Guru Ngaji.
7) Tersedianya data mustahiq, Muzaki, dan Munfiq.
8) Tersedianya data SD, Madrasah, Pondok Pesantren, Guru Agama dan sarana PAI.
Program yang ingin dicapai sesuai dengan sasaran di atas adalah:
1) Menyediakan formulir-formulir yang berkaitan dengan NR, kemesjidan, zawaibsosn dan formulir lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KUA.
2) Mewujudkan sistem kearsipan yang dinamis.
3) Merealisasikan sistem pelaporan NR.
4) Menyediakan data kependudukan, Keluarga Sakinah, Pemeluk Agama yang akurat dan obyektif.
5) Menginventarisir tempat-tempat ibadah.
6) Menginventarisir data mustahiq, Muzaki, dan Munfiq.
7) Menyediakan data Guru Ngaji
8) Tersedianya data SD, Madrasah, Pondok Pesantren, Guru Agama dan sarana PAI.
c. Dalam Rangka Peningkatan Sumber Daya Keuangan dan Perlengakapan
1) Terlaksananya sistem pembukuan keuangan yang baik dan benar.
2) Tersedianya anggaran biaya pemeliharaan dan perawatan komputer dan sarana ATK lainnya.
3) Tersedianya Plang Nama, Papan Statistik, dan Papan Informasi
4) Terwujudnya Fasilitas/Sarana Kantor yang memadai.
Program yang ingin dicapai sesuai dengan sasaran di atas adalah:
1) Melaksanakan sistem pembukuan yang baik dan benar
2) Menyediakan anggaran biaya pemeliharaan dan perawatan komputer dan sarana ATK lainnya.
3) Menyediakan Plang Nama, Papan Statistik, dan Papan Informasi
4) Menyediakan Fasilitas/Sarana Kantor yang memadai.
d. Dalam Rangka Peningkatan Sumber Daya Lembaga
Sasaran yang ingin dicapai adalah:
1) Terbentuknya Lembaga Keagamaan di tingkat Kecamatan
2) Terjalinnya hubungan yang baik antar Pengurus Lembaga Kecamatan dan KUA Kecamatan Sajira.
3) Membina Organisasi DKM
4) Membentuk kepengurusan BAZ Kecamatan dan UPZ
5) Membangun yang baik dengan Pengawas dan Penyuluh
6) Menjalin koordinasi baik dengan Muspika dan Intansi lainnya.
7) Terdepan dalam kegiatan keagamaan.
KEGIATAN LINTAS SEKTORAL
1. Peningkatan hubungan dan koordinasi dengan instansi terkait
2. Mempererat tali silaturahim dengan para sesepuh, tokoh masyarakat dan tokoh agama
3. Berpartisipasi aktif di Bidang Keagamaan bersama instansi terkait
Profil Kepala KUA Kec. Sajira
N a m a : ABDULLAH Al HADAD, S.AG.
N I P : 197211082000031001
Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 08 November 1972
Alamat Rumah : Jl. Raya Sajira Km. 36 Rangkasbitung,
Kp.Babakanpedes 04/01 Ds. Sipayung Kec. Sajira
Kab. Lebak-Banten
Alamat Kantor : Jalan pasir ayunan Desa sajira Kecamatan Sajira
Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Riwayat Pendidikan:
Pendidikan Formal:
1. SD Negeri Sajira I (1986)
2. MI Assaadah Sajira (1986)
3. MTs. Nurul Hidayah Sadeng Bogor (1989)
4. MA Nurul Hidayah Sadeng Bogor (1991)
5. IAIN Serang (1996)
6. Akta IV IKIP Rawamung Jakarta (1997)
Pendidikan Non Formal:
1. Pesantren Nurul Hidayah Sadeng Bogor (1986 - 1991)
2. Pesantren Hidayatul Wildan Cinangka Bogor ( 1992)
3. Pesantren Miftahul Huda Ciruas Serang ( 1992-1996)
Riwayat Pekerjaan:
1. Staf KUA Kec. Sajira ( 2000 – 2005)
2. Kepala KUA Kec. Sajira ( 2005 – 2011)
3. Kepala KUA Kec. Sajira ( 2011)
Riwayat Keluarga:
Orang Tua
Ayah : H. Ahmad Kosim Abd. Mukti
Ibu : Hj. Siti Djulaeha
Istri : Hj. Mamay Mayasri
Anak-Anak
1. Ghina Infitah Kamalia
2. Sajida Bilqis Khoirullah
3. Izzati Hasna Humaira
KUA KECAMATAN SAJIRA 2011
Nama | : Abdullah Al Hadad, S.Ag |
NIP | : 197211082000031001 |
Tempat, Tgl. Lahir | : Lebak, 08-11-1972 |
Pangkat/Golongan | : Penata III/c |
Jabatan | : Kepala |
Alamat | : Desa Sipayung Kecamatan Cipanas -Lebak |
Uraian Tugas:
1. Memimpin Kantor Urusan Agama Kecamatan Sajira
2. Menyusun rincian kegiatan KUA Kecamatan
3. Membagi tugas dan menentukan penanggung jawab kegiatan
4. Menggerakan dan mengerahkan pelaksanaan tugas
5. Memantau tugas dan kegiatan bawahan
6. Melaksanakan tugas-tugas pokok kepenghuluan
7. Melaksanakan koordinasi dengan intansi terkait dan lembaga keagamaan
8. Meneliti keabsahan berkas catin dan proses pelaksanaan nikah.
9. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan perkawinan, kemesjidan dan zawaibos
10. Meneliti keabsahan berkas Akta Ikrar Wakaf untuk ditandatangani
11. Menanggapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul di bidang URAIS
12. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
13. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas KUA
14. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kemenag Kabupaten/Kota
Tanggunag Jawab:
1. Kesinambungan pembinaan dan pengembangan bawahan
2. Keberhasilan, kelancaran dan keamanan pelaksanaan tugas
3. Pengamanan kebijakan atasan
4. Kebenaran laporan
Wewenang:
1. Mengatur pelaksanaan tugas bidang URAIS
2. Mengadakan hubungan kerja
3. Memiliki prestasi kerja
4. Mengajukan saran dan usul kepada atasan
| Sajira, Januari 2011 Kepala, Abdullah Al Hadad, S.Ag NIP. 197211082000031001 |
KUA KECAMATAN SAJIRA 2011
Nama | : Badrudin, S.Pd.I |
NIP | : |
Tempat, Tgl. Lahir | : Lebak, 05-05-1963 |
Pangkat/Golongan | : Penata, III/a |
Jabatan | : Bendahara |
Alamat | : Ds. Ciberih Kec. Sajira |
Uraian Tugas:
1. Bendahara NR/NB
2. Penyetoran
3. Buku Kas NB
4. Buku Kas NR
5. Buku Kas P3N
6. Penulisan NA
7. Menyiapkan rencana anggaran kebutuhan KUA
8. Menerima dan membutuhkan biaya NR
9. Menyusun pertanggungjawaban keuangan NR
10. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
11. Membuat laporan keuangan dan pelaksanaan tugas kepada Kepala KUA
Tanggunag Jawab:
1. Kebenaran, kelengkapan dan kelancaran penerimaan pembukuan dan penyuluhan dana NR
2. Kelancaran pelaksanaan tugas
Wewenang:
1. Menerima arahan atasan
2. Menerima, membukukan, menyalurkan, dan mempertanggungjawabkan
| Sajira, Januari 2011 Kepala, Abdullah Al Hadad, S.Ag NIP. 197211082000031001 |
KUA KECAMATAN SAJIRA 2011
Nama | : MAdrofi |
NIP | : |
Tempat, Tgl. Lahir | : Lebak, 08-05-1962 |
Pangkat/Golongan | : Penata Muda, III/a |
Jabatan | : Pelaksana |
Alamat | : Kec. SajirA |
Uraian Tugas:
1. Menyiapkan bahan dan peralatan kerja
2. Menyiapkan bahan bimbingan Zawaibsos
3. Menginventarisir tanah wakaf, wakif, dan nadzir
4. Membantu KUA memberikan bimbingan dan penyuluhan pelaksanaan Zawaibsos
5. Menginventarisir data kegiatan ibadah sosial
6. Penulisan NA
7. Meneliti kelengkapan berkas/fisik usul pensertifikatan tanah wakaf
8. Mengarsipkan tanah wakaf yang sudah disertifikatkan
9. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala KUA
Tanggunag Jawab:
1. Pengadaan kelengkapan dan kelancaran proses sertifikasi tanah
2. Kelancaran tugas harian
Wewenang:
1. Meminta arahan atasan
2. Meminta kelengkapan permohonan sertifikasi tanah dan Zawaibsos
| Sajira, Januari 2011 Kepala, Abdullah Al Hadad, S.Ag NIP. 197211082000031001 |
KUA KECAMATAN SAJIRA 2011
Nama | : Idham Kholid, S.H.I |
NIP | : |
Tempat, Tgl. Lahir | : Lebak, |
Pangkat/Golongan | : Pengatur Muda, III/a |
Jabatan | : Penghulu |
Alamat | : Ds. Sajira-Kec. Sajira |
Uraian Tugas:
1. Melaksanakan tugas kepenghuluan
2. Menyiapkan bahan praktek kerja
3. Mencatat akta nikah keluar-masuk/buku stok
4. Mempelajari dan meneliti berkas permohonan N1-N7
5. Mencatat dan mengisi formulir NB
6. Menyiapkan konsep dan pengadaan surat-surat
7. Menyiapkan rekomendasi/numpang nikah untuk pelaksanaan pernikahan di luar KUA
8. Melaksanakan tugas khusus yang di berikan atasan
Tanggunag Jawab:
1. Kebenaran, kelengkapan dan kelancaran surat menyurat
2. Kelancaran pelaksanaan tugas
Wewenang:
1. Meminta arahan atasan
2. Meminta bahan dan alat kerja
| Sajira, Januari 2011 Kepala, Abdullah Al Hadad, S.Ag NIP. 197211082000031001 |
KUA KECAMATAN SAJIRA 2011
Nama | : Syahrudin, S.Ag. |
NIP | : |
Tempat, Tgl. Lahir | : Lebak, |
Pangkat/Golongan | : Pengatur Muda, III/b |
Jabatan | : Penghulu |
Alamat | : Ds. Sajira-Kec. Sajira |
Uraian Tugas:
1. Melaksanakan tugas kepenghuluan
2. Menyiapkan dan mempasilitasi JAWAIBSOS
3. Menjembatani koordinasi lintas sektoral
4. Mempelajari dan meneliti berkas permohonan N1-N7
5. Mencatat dan mengisi formulir NB
6. Menyiapkan konsep dan pengadaan surat-surat
7. Menyiapkan rekomendasi/numpang nikah untuk pelaksanaan pernikahan di luar KUA
8. Melaksanakan tugas khusus yang di berikan atasan
Tanggunag Jawab:
3. Kebenaran, kelengkapan dan kelancaran surat menyurat
4. Kelancaran pelaksanaan tugas
Wewenang:
3. Meminta arahan atasan
4. Meminta bahan dan alat kerja
| Sajira, Januari 2011 Kepala, Abdullah Al Hadad, S.Ag NIP. 197211082000031001 |
KUA KECAMATAN SAJIRA 2011
Nama | : SITI SUARPAH, S.PD.I |
NIP | : |
Tempat, Tgl. Lahir | : Karawang, 18 – 8 – 1977 |
Pangkat/Golongan | : - |
Jabatan | : Honorer DIPA KEMENAG |
Alamat | : Perum Korpri Blok C 2 No. 2 RT. 03/05 |
Uraian Tugas:
11. Penulisan NA
12. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala KUA
14. Mempelajari dan meneliti berkas permohonan N1-N7
15. Mencatat dan mengisi formulir NB
Tanggunag Jawab:
3. Pengadaan kelengkapan dan kelancaran proses Prnikahan
4. Kelancaran tugas harian
Wewenang:
3. Meminta arahan atasan
4. Meminta kelengkapan permohonan sertifikasi tanah dan Zawaibsos
| SSajira, 01 Mei 2011 Abdullah Al Hadad, S.Ag NIP. 197211082000031001 |
KUA KECAMATAN SAJIRA 2011
Nama | : ROBIAH |
NIP | : - |
Tempat, Tgl. Lahir | : Lebak, 30 – 7 - 1986 |
Pangkat/Golongan | : - |
Jabatan | : Honorer DIPA KEMENAG |
Alamat | : Kp. Babakan RT. 01/01 Ds. Sajira Kec. Sajira |
Uraian Tugas:
9. Menyiapkan bahan praktek kerja
10. Membantu penulisa model NA
11. Mencatat akta nikah keluar-masuk/buku stok
12. Mencatat dan mengisi formulir NB
13. Melaksanakan tugas khusus yang di berikan atasan
Tanggunag Jawab:
5. Kebenaran, kelengkapan dan kelancaran surat menyurat
6. Kelancaran pelaksanaan tugas
Wewenang:
5. Meminta arahan atasan
6. Meminta bahan dan alat kerja
| SSajira, 01 Mei 2011 Abdullah Al Hadad, S.Ag NIP. 197211082000031001 |
|
KUA KECAMATAN SAJIRA 2011
Nama | : AKA SYAIDINA HAMJAH |
NIP | : - |
Tempat, Tgl. Lahir | : Lebak, 02 – 12 – 1986 |
Pangkat/Golongan | : - |
Jabatan | : Honorer DIPA KEMENAG |
Alamat | : Kp. Cisonggom RT. 03/01 Ds. Parungsari Kec. Sajira |
Uraian Tugas:
12. Buku Kas NB
13. Buku Kas NR
14. Buku Kas P3N
15. Membntu Penulisan NA
Tanggunag Jawab:
3. Kebenaran, kelengkapan dan kelancaran penerimaan pembukuan Kelancaran pelaksanaan tugas
Wewenang:
3. Menerima arahan atasan
4. Menerima, membukukan, menyalurkan, dan mempertanggungjawabkan
Sajira, 01 Mei 2011 Abdullah Al Hadad, S.Ag NIP. 197211082000031001 |
KUA KECAMATAN SAJIRA 2011
Nama | : OJI SAHROJI |
NIP | : - |
Tempat, Tgl. Lahir | : Lebak, 16 – 04 - 1984 |
Pangkat/Golongan | : - |
Jabatan | : Honorer DIPA KEMENAG |
Alamat | : Kp. Namggela RT. 01/03 Ds. Sukasari Kec. Cipanas |
Uraian Tugas:
1. Menyiapkan bahan dan peralatan kerja
2. Menyiapkan bahan bimbingan Zawaibsos
3. Menginventarisir data kegiatan ibadah sosial
4. Menyiapkan konsep dan pengadaan surat-surat
5. Melaksanakan tugas khusus yang di berikan atasan
Tanggunag Jawab:
1. Kebenaran, kelengkapan dan kelancaran penerimaan pembukuan Kelancaran pelaksanaan tugas
Wewenang:
1. Menerima arahan atasan
2. Menerima, membukukan, menyalurkan, dan mempertanggungjawabkan
Sajira, 01 Mei 2011 Abdullah Al Hadad, S.Ag NIP. 197211082000031001 |
KUA KECAMATAN SAJIRA 2011
Nama | : AB KHALIK |
NIP | : - |
Tempat, Tgl. Lahir | : Lebak, 17 – 08 - 90 |
Pangkat/Golongan | : - |
Jabatan | : Honorer DIPA KEMENAG |
Alamat | : Kp. Ciberih Rt. 05/02 Ds. Margaluyu Kec. Sajira |
Uraian Tugas:
1. Menyiapkan rekomendasi/numpang nikah untuk pelaksanaan pernikahan di luar KUA
2. Menyiapkan dan Meramu tamu
3. Menyiapkan dan membuat laporan bulanan
4. Melaksanakan tugas khusus yang di berikan atasan
5. Menjaga Ketertiban dan keamanan kantor
Tanggunag Jawab:
1. Kebenaran, kelengkapan dan kelancaran penerimaan surat menyurat Kelancaran pelaksanaan tugas
Wewenang:
1. Menerima arahan atasan
2. Menerima, membukukan, menyalurkan, dan mempertanggungjawabkan
Sajira, 01 Mei 2011 Abdullah Al Hadad, S.Ag NIP. 197211082000031001 |
assallamualla"ikum'
BalasHapusselamat sore pak ,saya ali usman dari wonosobo jawa tengah,insya allah tgl 2 september akan melangsungkan ijab kabul di KUA SAJIRA...Insya Allah semua persyaratan sudah siap pak,tapi ada satu yg blm lenkap,yaitu ijazah,aku lupa naro ijazah pak,aku bekerja di suatu perusahaan yg mewajibkan utk memakai ijazah asli pas aku ngedaftar pekerjaan tersebut,sedangkan saat ini aku udah resign dr prusahaan tsb .
dan kmrn pas aku nanya sama HRD perusahaan tentang ijazah,ternyata ijazah ku udah ngga ada,mohon bantuanya pak,apakah kalau tanpa ijasah kita ngga bisa melangsungkan pernikahan?
mohon bantuanya pak.
terima kasih
wassallamu'alaikum wr.wb
Assalamualaikum' 🙏
BalasHapusSelamat malam pak,saya Ahmad mualif dari kebon kopi,insya Allah besok akan melangsungkan ijab kabul di KUA bayongbong,cuma persyaratannya blm lengkap tinggal surat rekomendasi d KUA Sajira yg belum muncul,mohon di percepat soalnya besok d kasih waktunya cuma sampe jem 9 siang,mohon d percepat proses onlinenya🙏🙏